Menag Fachrul Tegaskan Sertifikat Halal Tetap Ada di RUU Omnibus Law

INDOPOLITIKA.COM – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Fachrul menyebut tak ada rencana menghapus proses sertifikasi halal tersebut.

“Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian,” kata Fachrul, Kamis (30/1/2020).

Bacaan Lainnya

Fachrul berkata sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya hanya ingin mempercepat proses sertifikasi halal, bukan menghapusnya. Ia tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama dan bertele-tele.

“Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien,” ujarnya.

Menurut Fachrul, saat ini pihaknya tengah menggodok rencana aturan sertifikasi halal yang masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Ia menyatakan setelah selesai draft tersebut akan diserahkan ke Jokowi.

“Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden,” tuturnya.

Fachrul juga sempat mengatakan, aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law perlu diperbaiki karena belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lama.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *