Menag Yaqut Disebut Tanda Tangani Surat Larangan Salat Jumat, Begini Faktanya

INDOPOLITIKA.COM – Sebuah video dengan narasi bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat viral di media sosial.

Video berdurasi 10 menit 39 detik itu menyebutkan jika Menag Yaqut Cholil Qoumas telah melawan hukum Allah dengan larangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Adalah kanal YouTubeJURNAL 99yang mengunggah video tersebut dengan disertai narasi “BERITA TERKINI ~ HEBOH, LARANGAN SHOLAT JUM’AT DITANDATANGANI MENANG YAQUD !!!K~info news”.
“LARANGAN SHOLAT JUM’AT DITANDATANGANI MENAG YAQUD !!!

Dari penelusuran , klaim bahwa Menteri Yaqut meneken surat larangan salat Jumat, tidak berdasar. Faktanya tidak terdapat surat larangan salat Jumat yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam video tersebut.

Justru surat yang dicantumkan, diteken Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man. Surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa.

Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III.

Dilansir nusadaily.com, Hermanus meminta pemimpin kegiatan keagamaan memerhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di sekitar rumah ibadah. Jika tinggi, pihaknya berharap pemimpin tersebut menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *