INDOPOLITIKA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang rencananya dilaksanakan pada Desember 2020, dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan, khususnya pada tahapan pilkada yang berisiko penularan COVID-19.
“Belajar dari pengalaman negara lain dan kemudian bagaimana menyiasatinya, Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada Desember tetap kita laksanakan namun protokol kesehatan kita komunikasikan dan koordinasikan,” kata Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Saat ini, lanjutnya, Kemendagri telah menyampaikan usulan kepada KPU bahwa terdapat beberapa kegiatan penting dalam tahapan Pilkada. Itu seperti pembentukan dan pelatihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa dilakukan secara virtual.
Menurutnya, untuk pemutakhiran data pemilih oleh petugas dilakukan secara “door to door” dengan mengenakan sarung tangan dan alat pelindung diri (APD).
“Lalu kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara virtual,” katanya.
Soal kampanye Pilkada 2020 dikatakannya tidak perlu dilakukan secara fisik. Namun, bisa dilakukan dengan kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk “live streaming”.
Terkait pemungutan suara, Tito menyebut, disarankan adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan khusus di daerah yang masuk zona merah pandemi COVID-19 harus menggunakan APD, masker, dan sarung tangan.
“Pemungutan suara diatur per jam, dan pemilih yang memberikan hak suaranya bisa diatur waktu kedatangannya,” katanya.
Selain itu, dia mengkomunikasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 terkait rencana pelaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Menurutnya, Kemenkes dan Gugus Tugas mendukung pilkada dilaksanakan pada tanggal tersebut namun harus mematuhi protokol kesehatan. [rif]