Menguak Fee Broker Fiktif Jiwasraya, Ga Ada Transaksi Kok Tau-Tau Ada Uang Yang Dibayar

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Agung tengah menelusuri Fee broker fiktif dalam kasus dugaan tindak korupsi Jiwasraya. Kejagung akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan fee broker fiktif yang diperkirakan sebesar Rp 54 miliar mengalir ke broker atau perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pihak Jiwasraya tak semestinya mengeluarkan fee broker tersebut. Sebab, setelah melakukan pengecekan, terdapat laporan fiktif tanpa adanya transaksi sebelumnya.

“Itu kan sebenernya ada aturan main di dalam aturan internal Jiwasraya. Nah fee yang dikeluarkan ke broker itu yang dianggap melanggar hukum yang seharusnya tidak diterima oleh mereka (perusahaan sekuritas). Contoh seperti tadi fiktif, dia tidak melakukan (transaksi) apa-apa, tapi ada uang keluar (dalam laporannya),” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Meski sudah terdeteksi penyebabnya, Namun Febrie belum bisa memastikan angka Rp. 54 miliar tersebut persis sama atau tidak dan masuk ke rekening siapa saja.

“Saya belum dalam itu. Tapi yang jelas hasil penyidikan ditu ada beberapa yang 5 ini memang melawan hukum. Jadi termasuk para tersangka yg sudah ditahan termasuk dari jiwasraya dan swasta kita kembangkan juga,” kata dia.

Sebab sejauh ini, kata Febri masih banyak data  yang harus ditelusuri oleh BPK. Sehingga nantinya, seluruh rekapitulasi dari transaksi berikut jumlahnya dapat diketahui.

“Karena datanya begitu banyak dan kita betul-betul kerjasama dengan rekan-rekan dari BPK untuk meneliti satu per satu transaksi yang kita anggap itu telah dilakukan dan direncanakan untuk dilakukan pembelian oleh Jiwasraya yang melawan hukum. Sehingga kerugian juga cukup besar,” pungkasnya.

Dalam pemberitaaan sebelumnya, Kejagung menduga jiwasraya telah melanggar hukum dalam melakukan kebijakan pengelolan aliran dana perusahaan. Seperti fee broker (biaya yang dibayarkan saat menjual dan membeli saham), pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian Reksadana.

Selain itu, Kejagung juga tengah menelusuri peristiwa pidananya, kemudian siapa yang melakukan dan kemana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir.

Dari 67 saksi yang telah diperiksa sejak Jumat Jumat 27 Desember 2019 hingga Selasa 21 Januari 2020. Tercatat, lima orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka tersebut diantaranya mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan; Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *