Menkeu: Arus Modal Keluar dari Indonesia Capai Rp145,28 Triliun Lebih Besar Dari Krisis Global

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi Indonesia dan negara berkembang sangat besar. Akibat ketidakpastian ekonomi ini, arus modal yang keluar dari Indonesia sepanjang Triwulan I 2020 mencapai Rp145,28 triliun.

Menkeu mengatakan, momentum perbaikan perekonomian yang mulai terlihat pada awal tahun 2020 berubah arah karena pandemi global corona virus disease (COVID-19). Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang tinggi dimana tidak ada negara yang dapat memprediksi kapan pandemi akan berakhir.

Muat Lebih

“Akibat kepanikan di pasar keuangan global, indeks volatilitas (VIX) menunjukkan tingkat kecemasan di pasar saham yang menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah akibat kinerja saham di negara maju dan berkembang yang mengalami gejolak,” papar Sri Mulyani dalam akun instagramnya.

Menurutnya, wabah Covid-19 telah membuat indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global juga mengalami penurunan tajam melebihi tingkat penurunan saat terjadinya krisis global tahun 2008.

“Negara-negara berkembang juga mengalami arus modal keluar yang sangat massif karena seluruh investor mencari aset yang dianggap aman dalam bentuk hard currency dollar cash,” ujarnya.

Pasar keuangan Indonesia, lanjutnya, juga mencatat gejolak yang sama dan lebih besar. Untuk perbandingan, jika krisis 2008 arus modal keluar Rp69,9triliun dan saat tapper tantrum 2013 tercatat Rp36 triliun. Sedangkan di periode Triwulan 1 2020 mencapai Rp145,28 triliun atau lebih dari dua kali lipat guncangan krisis global. “Magnitude ini yang menjadi perhatian KSSK,” tegasnya.

Guna mengantisipasi hal ini, Menlu menambahkan, pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu No.1 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk mengatasi kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan Komisi Stabilitas KSSK dapat mengambil langkah-langkah antisipatif dan luar biasa guna penanganan dalam Covid19.

“Khusus di sektor keuangan, Perppu memberikan perluasan kewenangan KSSK untuk dapat merespon kondisi yang sangat volatile dan dinamis ini dengan memperkuat kewenangan BI, termasuk agar BI dapat membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung penanganan COVID-19, memperkuat kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan,” paparnya.

Perppu 1/2020, lanjutnya, juga memperkuat kewenangan pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas system keuangan akibat dampak COVID-19.

“Pemerintah bersama otoritas moneter dan regulator di jasa keuangan telah melakukan kebijakan yang menciptakan bauran kebijakan dan akan terus melakukan review dan perbaikan kebijakan tersebut untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan untuk mengurangi dampak negatif Covid19.”

Dikatakan Menkeu, demi keberhasilan langkah-langkah penanganan ini diperlukan kegotongroyongan dari seluruh pihak Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan KSSK. (rma)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *