INDOPOLITIKA.COM- Sepanjang 2016 hingga 2019, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan sebanyak 19 mobil mewah dan 35 motor/rangka/ motor/mesin motor mewah dari berbagai merek, dengan total perkiraan nilai barang lebih Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 48 miliar.
Perlu diketahui, tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC secara nasional meningkat secara signifikan, di mana sebelumnya di tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.
Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia,TNI, dan Kejaksaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyelundupan mobil mewah dan sepeda motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok ini melibatkan tujuh perusahaan. Perusahaan itu antara lain berinisial PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
“Itu adalah yang dilakukan dengan menggunakan pola penyelundupan kontainer, mobil-mobil mewah dan motor-motor mewah masuk ke Indonesia, ini dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjung Priok saja,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Kata Sri Mulyani, modus yang kerap digunakan yaitu pemberitahuan impor barang (PIB) yang tercatat dalam dokumen berbeda dengan barang yang diimpor.
Ini adalah modus operandi cara nakal perusahaan melakukan penyelundupan mobil mewah masuk ke Indonesia dengan jumlah potensi kerugian yang dialami oleh negara.