Menteri Fachrul Razi Sesalkan Perusakan Musala di Minahasa Apapun Alasanya

INDOPOLITIKA.COM – Perusakan Musala Al Hidayah di Minahasa Utara Sulawesi Utara, oleh sekelompok orang pada Rabu (29/01) malam, cukup disesalkan Menteri Agama Fachrul Razi.

Menurut Menag, perusakan tersebut tidak dapat ditoleransi apapun alasanya. “Saya atas nama Pemerintah sangat menyesalkan atas terjadinya perusakan Musalla Al Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kec Kauditan, Kab Minut, Sulut. Apapun alasannya, perusakan itu sangat tidak dapat ditoleransi,” kata Fachrul Razi, di Jakarta, Minggu (2/2/2020).

Bacaan Lainnya

Fachrul juga mengapresiasi respon cepat yg telah dilakukan aparat, baik Kepolisian, TNI, Pemda, Kejaksaan, Kankemenag Kab Minahasa Utara dan Kanwil Kemenag Sulawesi Utara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh agama, adat dan masyarakat dalam mengatasi keadaan. “Pelaku perusakan telah ditangkap dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya seperti disampaikan di laman kemenag.go.id.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah (masjid) Al Hidayah. Surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan per 31 Januari 2020.

Surat tersebut intinya menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan.

Surat rekomendasi tersebut juga mencakup sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat.

Keempat, menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Dan kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka surat rekomendasi ini dapat ditinjau kembali.

Selain kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulut, surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Bupati dan Kapolres Minahasa Utara. “Izin resmi pendirian masjid tersebut akan diajukan pada Senin 3 Februari 2020, dan akan dikawal oleh Kapolres Minahasa Utara dan Dandim. Sehingga, segera diterbitkan izinnya oleh Bupati dan dibantu pembangunannya,” jelas Menag.

“Musala telah diperbaiki dan Sabtu malam sudah kembali dipakai untuk shalat,” tegasnya.[asa]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *