INDOPOLITIKA.COM – Salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, adalah status Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tito mengatakan status DKI Jakarta harus diubah dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 bersama 4 RUU lainnya.
“Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI,” ujar Tito, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020) dikutip dari Antara.
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota negara.
Ia mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara, sedang menyusun draf UU IKN-nya.
Karena itu, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah. Sembari paralel pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR RI.
“Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian diundangkan, otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga,” kata Tito.
Namun, jika pembahasan UU IKN menyusul kemudian, karena IKN-nya belum pindah, maka Tito mengatakan opsinya adalah mengubah Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis.
Selain RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI, Tito juga mengusulkan RUU untuk masuk dalam Prolegnas adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admininstrasi Kependudukan.
Selanjutnya, RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; dan RUU Provinsi Bali. [rif]