Meski Penyelengaraan Haji Terancam Batal, Lebih Dari 166 Ribu Jemaah Bayar Lunas

INDOPOLITIKA.COM – Ada kemungkinan besar ibadah haji tahun 2020 dibatalkan karena penularan virus corona jenis baru atau Covid-19 sangat cepat di tempat orang banyak berkumpul. Pemerintah Arab Saudi tentu akan mempertimbangkan hal tersebut dalam memutuskan soal haji tahun ini dan tak ambil risiko.

Menurut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas mengatakan, pemerintah harus bersiap jika pelaksanaan haji 2020 ditunda karena pandemi Covid-19. Anwar memperkirakan Arab Saudi tak mengizinkan jamaah haji membanjiri negaranya tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Karena adanya wabah Covid-19 yang menular dan sangat berbahaya sehingga tampaknya pemerintah Saudi, kemungkinan besar tidak akan mengizinkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini karena dikhawatirkan akan terjadi penularan virus corona ini secara besar-besaran,” kata Anwar dikutip dari OkeZone Rabu (22/4/2020).

Hal itu disampaikan Anwar menyusul belum adanya kejelasan soal haji, sementara banyak jamaah Indonesia sudah melunasi biaya perjalanannya. Menurut Anwar, Anwar mengatakan masyarakat tentu harus memaklumi jika Saudi memutuskan tak menerima jamaah haji tahun ini.

“Hal ini tentu hendaknya bisa dipahami oleh para jamaah karena kebijakan ini diambil adalah jelas-jelas menghargai dan menghormati jiwa manusia,” ujar Anwar.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (kemenag), Sampai 20 April 2020, tercatat lebih 166 ribu jemaah haji reguler yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap pertama.

“Sampai kemarin, 166.661 jemaah haji reguler sudah melunasi Bipih 1441H,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa (21/04).

Menurutnya, sebanyak 140.452 jemaah membayar pelunasan melalui teller di Bank Penerima Setoran (BPS). Sisanya atau sebanyak 26.209 jemaah memanfaatkan sistem pelunasan non teller.

“Pelunasan tahap pertama ini akan berlangsung hingga 30 April mendatang. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR sudah membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa setoran lunas calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (Bipih).

“Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya,” demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jamaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tempatnya mendaftar.

Perlu diketahui, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1% di antaranya atau 2.040  dikhususkan untuk lansia.

Lima provinsi dengan pelunasan jemaah haji reguler terbesar adalah Jabar (31.901 orang), Jatim (27.136), Jateng (25.932), Banten (8.150), dan Sumut (6.622). [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *