MK: Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Sembarangan

INDOPOLITIKA.COM – Saat ini Perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa melakukan penarikan kendaraan atau rumah secara sepihak. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” bunyi putusan tersebut.

Namun, perusahaan leasing tetap boleh eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi),” lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *