INDOPOLITIKA.COM – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko bakal memiliki wakil dan staf khusus. Hal itu sesuai dengan bunyi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani Jokowi pada 18 Desember lalu.
Mengutip laman setkab.go.id, menurut Perpres ini, Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan. Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil
“Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Perpres ini antara lain menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi: pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden; pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis.
Selain itu, monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis; penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan; pengelolaan isu strategis; pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan; pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi; penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan; pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.