MUI Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Secara Injeksi Tak Batalkan Puasa

INDOPOLITIKA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan secara injeksi atau suntikan tidak membatalkan puasa.

Asrorun mengatakan vaksinasi dengan injeksi intramuskular, dilakukan untuk kepentingan vaksinasi COVID-19 itu tidak membatalkan puasa.

Bacaan Lainnya

“Kalau vaksinasi lewat mulut yang diteteskan kemudian masuk itu membatalkan puasa. Akan tetapi praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan itu tidak dengan tetes mulut tetapi dengan injeksi,” kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam dialog tentang vaksinasi di bulan Ramadhan, Selasa (13/4/2021).

Dia mengatakan yang membatalkan puasa adalah makan minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut.

“Praktik vaksinasi dengan cara injeksi intramuskular ini tidak membatalkan dan juga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa,” jelasnya.

Atas dasar alasan itu maka praktik vaksinasi tetap diperbolehkan meski sedang menjalani puasa.

Namun, dia mengingatkan masih ada faktor kesehatan yang harus dipastikan dengan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi COVID-19 terhadap orang yang tengah berpuasa apakah dapat menerima injeksi vaksin.

Sebelumnya diberitakan, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tes cepat atau rapid test baik antigen, PCR maupun tes usap atau swab tidak membatalkan ibadah puasa. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *