INDOPOLITIKA.COM – Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik untuk semua pihak. Bukan hanya ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN yang sebelumnya sudah diputuskan.
Perihal larangan tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan, pelarangan mudik adalah untuk warga yang berasal dari daerah zona merah dan sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Jadi diputuskan untuk larangan mudik Ramadhan 1441 H di Jabodetabek, di wilayah PSBB dan zona merah corona,” jelas Luhut, dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas, Selasa (21/4/2020).
Dengan begitu, maka akses keluar dan masuk ke daerah-daerah tersebut tidak diperbolehkan. Larangan tersebut dikecualikan bagi tenaga medis dan atau barang logistik.
“Larangan mudik ini nanti tidak boleh lalu lintas orang dari dan keluar Jabodetabek. Logistik boleh, tapi lalu lintas orang masih boleh atau istilah aglomerasi,” katanya.
Dengan demikian, maka untuk mudik yang biasa dilakukan setiap tahun jelang Lebaran Idul Fitri, maka untuk tahun 2020 ini sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh masyarakat seluruh kalangan.
“Larangan mudik berlaku efektif terhitung Jumat 24 April 2020,” kata Luhut dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas, Selasa 21 April 2020.
Pemerintah tidak hanya melarang warga khususnya di Jabodetabek untuk mudik. Tetapi, sanksi-sanksi juga disiapkan bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Namun, itu tidak berlaku langsung dari 24 April 2020.
“Ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi akan efektif 7 Mei 2020,” kata Luhut. Hanya bagaimana sanksinya, ia belum memberikan penjelasan lebih detail.
Dia mengatakan, strategi yang digunakan oleh pemerintah adalah bertahap. Tidak bisa langsung diterapkan dan diberlakukan secara bersamaan. “Harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” katanya.
Untuk teknisnya, Luhut mengatakan saat ini sedang dibicarakan dengan pihak terkait. [rif]