INDOPOLITIKA.COM – Muncul sebuah petisi di situs Change.org yang menolak pembahasan Rencana Undang-undang (RUU) kontroversial oleh DPR di tengah penyebaran virus Corona (Covid-19). Pembahasan yang dilakukan ini tidak sesuai dengan kondisi negara saat ini yang sedang berjuang menghadapi masalah penyebaran Covid-19.
Menurut inisiator gerakan penolakan ini, Violla Reininda mengatakan, rencana pembahasan sejumlah RUU seperti Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP saat masyarakat tengah menghadapi pandemi virus corona dinilai sebagai langkah oportunis yang berpotensi memunculkan peraturan yang represif dan merugikan masyarakat.
“Apalagi, RUU yang akan dibahas dan ditargetkan cepat rampung itu tergolong kontroversial dan tidak mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya dalam konferensi lewat video Kamis lalu.
Violla melanjutkan, wabah corona seolah dimanfaatkan untuk menggolkan RUU ini. Hal ini berpotensi memunculkan penyelundupan hukum dan menghasilkan aturan yang melenceng dari konstitusi, sehingga dapat merugikan publik luas.
Violla yang juga Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif ini, mencontohkan isi dari RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Berdasarkan catatan pihaknya, RUU Cipta Kerja menyimpang dari 27 putusan Mahkamah Konstitusi dan melangkahi sejumlah norma dalam UUD 1945.
Selain itu, pada RUU Pemasyarakatan, terdapat aturan yang meringankan pembebasan bersayarat bagi narapidana korupsi dan terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Contoh lainnya, RUU Mahkamah Konstitusi yang isinya dinilai hanya berkutat di perpanjangan masa jabatan Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan jadi 5 tahun. RKUHP yang dianggap tidak demokratis dan membatasi hak-hak konstitusional dan kebebasan masyarakat sipil.
Sedangkan RUU Minerba berpotensi tumpang tindih dengan RUU Cipta Kerja. Pasalnya, RUU Minerba memperpanjang hak penguasaan lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan lahan oleh segelintir orang dan menghilangkan proses renegosiasi kontrak. Sebab kontrak karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara dapat diperpanjang secara otomatis.
Violla mempertanyakan prioritas DPR dan pemerintah. Kedua pihak seharusnya fokus menjalankan dan memperbaiki kebijakan serta penanganan wabah virus Corona yang belum optimal di mata masyarakat.
“Materi dalam RUU tersebut juga berpotensi disusupi pasal-pasal titipan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang tidak berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya. [rif]