INDOPOLITIKA.COM – Undang-undang Pilkada tahun 2016 sudah mengatur pilkada serentak seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada November 2024. Aturan itu memaksa masa jabatan kepala daerah 5 tahun dipersingkat. Pilkada pada tahun 2020, hanya digelar serentak di 270 daerah. Kepala daerah yang terpilih, masa jabatannya dipersingkat hanya 4 tahun agar sampai di serentak nasional 2024.
Selain itu, untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024, DPR dan pemerintah bahkan sepakat meniadakan Pilkada 2022 dan 2023 bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun tersebut. Sebagai konsekuensinya, diangkat Penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai 2024.
Namun, kini muncul wacana di DPR untuk mengkaji ulang keserentakan Pilkada tersebut. Yaitu memundurkan keserentakan Pilkada secara nasional dari 2024 menjadi 2027.
Konsep ini berarti merombak desain awal Pilkada serentak 2024, dan membiarkan Pilkada berjalan tertib tiap 5 tahun sekali dengan tetap menggelar Pilkada 2022 dan 2023. Setelah itu, masa jabatan diperingkas untuk sampai di 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengakui sejumlah anggota dewan sedang mendiskusikan dan mewacanakan kemungkinan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berbarengan dengan Pemilu 2024, diundur menjadi tahun 2027.
“Itu kemungkian ada rencana normalisasi, ini baru wacana ya normalisasi pilkada. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan,” kata Saan, menjawab wartawan, Selasa (23/6/2020).
Dia menjelaskan, skenario itu antara lain, Pilkada dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 direncanakan tetap ada Pilkada agar diserentakkan tahun 2027.
“Untuk 2024 enggak ada pilkada. Jadi Pilkada hanya 2020 tanggal 9 Desember, Pilkada 2022 untuk pilkada 2027. Nah, terus pilkada lagi 2023 untuk 2027, ‘kalau’ mau diserentakkan” papar Sekretaris Fraksi NasDem itu.
Namun, wacana Pilkada serentak itu tidak mengubah rencana Pemilu nasional Pileg dan Pilpres pada 2024.
Menurut dia, ide itu akan dibahas dalam revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR dan pemerintah. Saat ini, yang dilaksanakan adalah proses penyusunan draf yang rencananya diwujudkan lewat panitia kerja.
“Jadi kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi,” kata Saan. [rif]