INDOPOLITIKA.COM – Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tetap akan memanggil Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta soal polemik Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta Donny Saragih. Pasalnya Donny dibatalkan pengangkatannya karena tersangkut masalah pidana.
“Kami tetap akan melakukan pemanggilan BP BUMD untuk mengetahui keseluruhan proses pemilihan yang terjadi di sana,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (30/1/2020).
Pemanggilan tersebut, kata Teguh, untuk mengetahui proses apa yang membuat yang bersangkutan lolos jadi Dirut Transjakarta dan bagaimana proses yang terjadinya.
“Nah di situ juga nanti kami sampaikan tindakan korektif ke depannya agar hal seperti itu tidak terjadi lagi,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Pembatalan Donny sebagai Dirut Transjakarta, kata Teguh, sudah tepat walau terlambat. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta harus terbukti ‘Cakap Melakukan Perbuatan Hukum’ dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.
“Sudah ada putusan inkracht di MA. Putusannya lebih berat jadi dua tahun, sebetulnya itu udah cukup (bukti melanggar aturan Pergub), dan terbuka juga infonya di laman MA ada. Itu bisa diketahui bahwa MA tolak kasasi yang diajukan si termohon dan menaikan masa tahanan jadi dua tahun sebagai terpidana kasus penipuan. Lagipula walau ajukan PK, tak halangi eksekusi putusan kasasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya, disebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Faisal.[ab]