Nama Lukman Hakim Disebut Dalam Amar Putusan Romahurmuziy, KPK : Kita Akan Pelajari Dulu

INDOPOLITIKA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memutuskan status Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin pada pekan depan. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah naman Lukman disebut-sebut dalam persidangan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, di Pengadilan Tipikor, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Kami akan pelajari setelah 7 hari ke depan, kami akan menyatakan sikap seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2020.

Bacaan Lainnya

Saat ini, KPK masih akan mencari barang bukti dan saksi-saksi untuk dimintakan keterangannya terkait dengan peranan Lukman dalam kasus jual beli jabatan dilembaga yang dipimpinnya tersebut. Untuk penetapan tersangka kepada Lukman, KPK belum bisa memastikannya.

Meskipun fakta hukum di Pengadilan Tipikor menyebut Lukman  telah menerima uang sebesar Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

“Belum sampai ke sana (tersangka). Tentunya kami pelajari dulu putusan dan fakta-fakta hukumnya.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *