Namanya Disebut Dalam Amar Putusan Rommy, Lukman Hakim Enggan Berkomentar

INDOPOLITIKA.COM- Namanya disebut dalam amar putusan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy atau Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin memilih bungkam.

Lukman, tidak mau menanggapi prihal dirinya yang disebut telah menerima uang imbalan sebesar Rp 70 juta atas dugaan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Bacaan Lainnya

“Mohon maaf sekali, secara etis saya harus menghormati KPK dan para pihak, menahan diri untuk tak mengomentari putusan hukum yang masih belum berkekuatan hukum tetap,” kata Lukman.

Meskipun demikian, Luman tetap menghormati KPK.

Untuk diketahui, berkali-kali nama Lukman terseret dalam pusara korupsi kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama, namun hingga kini KPK belum juga menetapkan status Lukman sebagai tersangka.

Bahkan saat nama Lukman muncul dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Agama Tipikor, Senin 20 Januari 2020, kemarin. KPK masih tetap bersikukuh akan mempelajari nya terlebih dahulu.

Padahal dalam amar putusan tersebut, dijelaskan Lukaman menerima uang sebesar Rp 70 juta secara bertahap.

 “Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan,” ujar Ponto di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Untuk diketahui, dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan kementerian agama ini, Lukman bersama dengan Rommy, dinilai mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Hakim menjelaskan, pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Hakim menyebut Lukman menerima Rp 70 juta dan Romi Rp 255 juta.[pit]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *