INDOPOLITIKA.COM – Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, mengkiritisi pemerintah soal temuan Ombudsman yang berulangkali terkait fasilitas khusus napi korupsi di Lapas mencoreng lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, temuan pelanggaran di Lapas yang berulang kali ini, seolah “dimaklumi” karena tidak ada sanksi tegas bagi pemangku kebijakan. Terutama sanksi bagi Menteri Hukum dan HAM.
“Ya, temuan ini sudah berulang ulang, dan lebih banyak ditemukan untuk pelaku tindak pidana korupsi. Tampaknya tidak ada sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab, sehingga hal ini berulang,” katanya kepada Indopolitika.com, Selasa (31/12/2019).
Menurut dia, fasilitas mewah dalam lapas bertentangan dengan sistem pemasyarakatan bagi narapidana yg dikenakan pidana penjara. Prinsipnya, setiap narapidana mendapatkan ruang penahanan yang berfasilitas sama. Karena itu, perbaikan fasilitas khusus bagi Napi tertentu justru menyalahi sistem pemasyarakatan.
“Perbaikan fasilitas dapat dilakukan tetapi digunakan untuk semua narapidana. Serta tidak memberikan kelonggaran kepada narapidana yang memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik,” katanya.
Dia mengapresiasi temuan Ombudsman itu. Temuan itu membuka borok yang masih terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dia berharap, temuan berulang itu menjadi pelajaran bagi Kemenkumham agar tidak terus menerus menjadi temuan.
“Apa yang dilakukan oleh Ombudsman patut diapresiasi, namun lembaga pemasyarakatan lebih terbuka dalam memberikan informasi layanan dan kapasitas yang dimilikinya,” ungkapnya.{asa}