Netizen Penghina Walikota Surabaya Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi

INDOPOLITIKA.COM- Zikria Dzatil (43), netizen penghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Dia diduga telah melanggar tidak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penahanan ini melalui proses pemeriksaan 16 saksi. Tiga ahli dari pidana ITE, forensik dan bahasa,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (03/02/2020).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan ahli, Zikria diduga melanggar beberapa pasal diantaranya; Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. “Menimbulkan rasa benci dan permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.

Selain itu Zikria juga diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebab, unggahannya memenuhi dugaan unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya maksimalnya empat tahun penjara.

Sebelumnya, Zikria ditangkap polisi di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Dia ditangkap karena diduga menghina Walikota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial Facebook. Warga Surabaya yang geram atas penghinaan tersebut melaporkan perlakuan Zikria.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *