OJK Akan Tetap Dalami Kasus Korupsi Asabri Meski Tak Ikut Mengawasi

INDOPOLITIKA.COM- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menegaskan, pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.

“Ini ada PP yang melakukan pengawasan eksternalnya bukan kita PP 102 Tahun 2015. Ada instansi lain. OJK tidak termasuk dalam melakukan pengawasan eksternal Asabri,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (13/01/2020).

Bacaan Lainnya

Meski bukan pengawas eksternal perusahaan asuransi tersebut, lanjut dia, OJK akan tetap mempelajari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri.

“Ini ditunggu saja, nanti tentunya ini lagi kami bekerja bersama lembaga terkait yang mengawasi Asabri,” tegasnya.

Sebagai informasi, PP 102 Tahun 2015 mengatur tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan bahwa pengawas eksternal merupakan tanggung jawab dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Ada juga Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, BPK serta Auditor independen.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *