OJK Lemah dan Lambat, DPR: Kasus Jiwasraya Tamparan Keras Buat OJK

INDOPOLITIKA.COM – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyayangkan proses peyidikan kasus gagal bayar yang membelit perusahaan asuransi Jiwasraya, yang terlambat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didahului oleh Kejaksaan Agung.

Padahal, OJK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, memang punya wewenang khusus sebagai penyidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Bacaan Lainnya

“Di Pasal 9 itu sudah dijelaskan bahwa OJK bisa melakukan pemeriksaan dan penyidikkan. Bahkan mengenai penyidikkan, mereka punya PPNS, yang disetarakan. Dengan itu UU-nya sudah sangat khusus memberikan privilege untuk itu,” kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (23/1/2019).

“Tapi kenapa langkah penyidikan itu Kejagung dulu, bukan OJK. Bunyi penyidikan itu pertama kali dari penegak hukum yaitu Kejaksaan,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan OJK dalam permasalahan keuangan yang membelit Jiwasraya. Menurutnya, otorita keuangan tersebut tidak memiliki hambatan dan kendala, bahkan tidak ada yang dapat mengintervensinya dalam menjalankan fungsinya.

“Artinya kalau sudah dalam kondisi seperti ini tinggal seberapa kuat, seberapa detail. Apakah ini ada kaitannya dengan OJK yang pembiayaannya dibiayai oleh industri? Kalau dibiayai oleh industri, apa berani mereka melawan industrinya,” ujarnya.

“Ketika aparat penegak hukum melakukan penyidikan, ini tamparan paling keras terhadap OJK,” sambungnya.

Berdasarkan informasi, penerimaan pungutan OJK dari industri jasa keuangan sepanjang 2019 mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83 persen dari target Rp 6,06 triliun. Sumbangan terbesar berasal dari sektor perbankan Rp 4,02 triliun, diikuti pasar modal Rp 894,38 miliar. Lalu, dari IKNB Rp 775,46 miliar dan Manajemen Strategi Rp 299,5 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun angkat bicara atas pernyataan Misbakhun. Dia mengatakan, lembaganya sudah memiliki penyidik dan kasus Jiwasraya sudah diproses. “Bukan berarti tidak ada sama sekali,” kata Wimboh kepada wartawan di Gedung Parlemen usai rapat dengan DPR RI.

Wimboh mengaku, bila langkah penyidikan sudah ditangani maka OJK berdiskusi dengan Kejaksaan Agung soal kasus Jiwasraya. “Kami juga memeriksa secara detail terhadap Jiwasraya, sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses,” katanya.[asa]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *