OJK Sudah Pantau Krisis Jiwasraya Sejak 2013

INDOPOLITIKA.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap PT Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK pada Januari 2013.

Saat dialihkan, kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp 1,6 triliun.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot. Ia mengatakan, surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara. Kala itu, OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan.

“Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun,” ujar Sekar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2019).

Lebih lanjut, Sekar menjelaskan, Berdasarkan assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik, menunjukkan nilai cadangan Jiwasraya terkoreksi. Lantaran nilainya lebih rendah dari yang seharusnya (understated), akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.

“OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” jelasnya.

Sejak awal 2018 hingga saat ini, OJK juga telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. RPK yang telah ditandatangani direksi serta komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham, yakni Kementerian BUMN, dikatakannya telah disampaikan kepada OJK.

Sementara itu, terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Perusahaan itu memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran di muka sebesar 7 persen tiap tahun secara netto, serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen.

“OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi,” bebernya.

Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini dilakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya.

Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya.

“Berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan,” pungkasnya.[sgh]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *