INDOPOLITIKA.COM – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun anggota Dewan Pengawas (Dewas) sama-sama buka suara perihal langkah Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho.
Menurut pimpinan KPK, langkah Nurul Ghufron itu melaporkan Albertina Ho sifatnya lebih personal.
“Kalau pimpinan versus Dewas ya saya enggak datang hari ini kan. Enggak ada lah (gesekan). Itu kan (laporan Ghufron) sifatnya personal kan, gitu loh,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.
“Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK, ketika mengetahui ada diketahui ada suatu pelanggaran kode etik, nah itu harus melapor,” ujar Alex.
Sementara Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango turut mengomentari laporan terhadap Albertina Ho. Menurutnya, aduan itu mengatasnamakan Komisioner Nurul Ghufron secara pribadi.
“Itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial,” kata Nawawi.
Nawawi menegaskan pihaknya tidak bisa menyampuri keputusan Ghufron membuat laporan ke Dewas KPK. Pimpinan lainnya dipastikan menghormati aduan yang dibuat.
“Kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG,” ujar Nawawi.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku bingung dengan alasan Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho usai berkoordinasi dengan PPATK. Aduan itu diharap bukan dikarenakan Ghufron berkasus di Dewas KPK.
“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG (Nurul Ghufron) laporkan Bu AH (Albertina Ho). Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Syamsuddin menjelaskan dugaan pelanggaran etik Ghufron hingga kini masih berlangsung. Albertina merupakan anggota Dewas KPK yang mengurusi masalah pelanggaran etik.
“(Kasus Ghufron) terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” ujar Syamsuddin.
Lebih lanjut, Dewas KPK sudah memeriksa Albertina dalam aduan tersebut. Dia telah menjelaskan kronologi koordinasi dengan PPATK yang dinilai Ghufron melanggar etik.
“Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas krn beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas,” ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina. [Red]