PBNU Tunggu Musyawarah Ulama Terkait Fatwa Vape

INDOPOLITIKA.COM – Keberadaan Vape atau Rokok elektrik menuai kontroversi belakangan ini. Terakhir, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram pada produk tersebut.

Sementara, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih akan menunggu musyawarah ulama untuk memutuskan fatwanya. Musyawarah ulama sendiri rencananya akan digelar pada pertengahan Maret 2020.

Bacaan Lainnya

“Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Saya tidak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Untuk rokok, kata dia, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.

Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Alquran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa ayat 29.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.

Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Alquran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.

Penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *