INDOPOLITIKA.COM – Kepolisian Resor Bogor mencokok dua orang pelaku tindak pidana pertambangan ilegal yang diduga kuat menjadi penyebab banjir dan longsor di Bogor. Keduanya ditangkap pada Senin, (13/01/2020) di Bogor Barat saat sedang beroperasi melakukan penambangan di lubang gurandil (galian emas liar).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bogor Iptu B Azi Lesmana mengatakan, dua orang pelaku itu diduga melakukan tindak pidana pertambangan illegal. Kedua orang pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Penetapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menyelidiki penyebab bencana alam. Kepolisian berhasil menganalisa faktor lain yang berdampak pada bencana alam tanah longsor dan banjir di Bogor.
“Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar (Gurandil),” kata Azi melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/1/2020).
Lokasi tersebut tercatat sebagai lokasi Gurandil sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU Republik Indonesia No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dan kami melihat adanya aktifitas penambangan dan pengolahan tambang emas yang mencurigakan di Kampung Cililin Sabrang Desa Banyuresmi, lalu kami langsung mengamankan para pelaku,” jelas Azi.
Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan penambangan emas tanpa ijin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR pada 3 lokasi diantaranya Gunung Puntang, lubang Cingalang, dan lubang Cisapon Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Dari kedua pelaku MAR dan ATA berhasil diamankan sejumlah barangbukti diantaranya 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50Kg. “Dua buah tabung gas ukuran 3Kg, 2 buah alat pengolah emas Gembosan, 1 buah alat timbangan, 1/2 karung kowi, dan uang tunai senilai Rp.1.600.000,” jelasnya.