INDOPOLITIKA.COM -Presiden Joko Widodo telah menetapkan larangan bagi masyarakat untuk pulang kampung, termasuk ASN, Polri dan TNI serta pegawai BUMN guna mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut mengimbau kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik.
“Soal ASN sudah kita larang untuk mudik. Kalo mereka, nanti kan mereka setiap hari harus mengisi absensi, nanti kita cek,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (21/4/2020).
Jika ada yang terbukti pulang kampung, Pemkot Tangsel tak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada ASN, mulai dari penurunan pangkat dan penundaan gaji.
“Kalau umpamanya mudik mereka akan kita kenakan sanksi administrasi, dari mulai teguran, penurunan pangkat atau sampai penundaan gaji dan sebagainya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Benyamin juga meminta kepada masyarakat Tangsel untuk tidak pulang kampung.
“Sayangi keluarga yang di kampung. Karena kita enggak tau apakah badan kita membawa virus atau tidak. Jadi saya minta jangan mudik, jangan mudik, jangan mudik. Kan sekarang bisa video call sama keluarga yang ada di sana,” tambahnya.(rma)