Pengamat: Stop Revitalisasi Monas, DPRD Telah Terjebak Kepentingan Politik

INDOPOLITIKA.COM – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan DPRD DKI Jakarta dianggap tidak konsisten dan menerapkan standar ganda dalam mempersoalkan proyek revitalisasi Monas yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta sejak November 2019 lalu.

Sikap dan tindakan mereka yang tidak fair tersebut membuat proyek yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara (BPN) itu dihentikan sementara berdasarkan rekomendasi DPRD, karena belum ada izin dari Kemensetneg.

Bacaan Lainnya

Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW)Amir Hamzah, tindakan DPRD merekomendasikan penghentian proyek itu, bahkan sempat mengancam akan memperkarakan Gubernur Anies Baswedan jika proyek diteruskan, merupakan sikap barbar.

“Anggaran revitalisasi itu disetujui dan disahkan oleh DPRD dan masuk dalam APBD 2019. Kalau sekarang mereka persoalkan, ketika anggaran itu disetujui, DPRD sudah pertanyakan belum segala hal yang berbau teknis, termasuk soal izin dari Setneg? Jangan-jangan DPRD sendiri nggak tahu kalau ada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta,” kata Amir, Senin (3/2/2020).

Seperti diketahui, proyek revitalisasi Monas dipersoalkan Kemensetneg karena menurutnya, berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995, pembangunan di Monas harus mendapatkan izin dari pihaknya.

Amir mengatakan, jika dibaca secara cermat, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tidak mengatur bahwa pembangunan di Monas harus seizin Kemensetneg, karena bunyi pasal 5 Keppres Nomor 25 itu yang dijadikan dasar Kemensetneg untuk mempersoalkan revitalisasi Monas.

Selain tak adanya ketentuan pada pasal 5 bahwa pembangunan di Monas harus seizin Kemensetneg, Amir juga menyebut kalau Keppres Nomor 5 Tahun 1995 sudah kadaluarsa, karena undang-undang yang menjadi dasar penyusunan Keppres ini sudah direvisi, dan saat ini dalam kabinet pemerintahan Presiden Jokowi juga tidak ada jabatan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

“Kalau Keppres ini mau digunakan untuk mempersoalkan revitalisasi Monas, seharusnya Presiden menerbitkan Keppres yang baru dengan dasar hukum aturan perundang-undangan yang terkini dan nomenklatur kementerian yang saat ini berlaku,” tegas Amir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *