INDOPOLITIKA.COM- Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para anggota DPR dan MPR juga masih rendah.
Ipi bilang, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat baru 191 atau 34 persennya yang sudah menyetorkan LHKPN pada 2019. Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.
“Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor,” kata Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (21/01/2020).
Sementara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari total 136 wajib lapor baru 90 orang atau 66 persen yang sudah lapor LHKPN.
Ipi mengimbau kepada para anggota legislatif segera menyetorkan terkait LHKPN tersebut. KPK menunggu selambat-lambatnya LHKPN itu wajib disetor para penyelenggara negara hingga 20 Februari 2020.[sgh]