INDOPOLITIKA.COM – Video jenazah anak buah kapal (ABK) yang dilarung pada sebuah kapal penangkap ikan yang dilaporkan stasiun televisi Korea Selatan jadi viral. Pemerintah Indonesia langsung bergerak cepat untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan mengenai kasus ini.
Dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jumat (8/5/2020), Kapten kapal China memberikan klarifikasi perihal video heboh anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dilempar ke laut yang sebenarnya dilarung. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, menurut keterangan kapten kapal, pelarungan jenazah dilakukan karena kematian disebabkan oleh penyakit menular.
“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” kata Judha dalam rilis tersebut, Kamis (7/5/2020).
Kemudian di poin berikutnya tercantum KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kasus ini.
Dalam penjelasannya, Kemlu China mengklaim pelarungan ini sudah disesuaikan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapalnya.
Insiden ini viral setelah sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari sebuah kapal China.
Sebelumnya dalam video yang dirilis oleh MBC itu mengabarkan, tiga ABK yang meninggal dunia antara lain Al Fattah, Sefri dan Ari. Seorang lainnya bernama Effendi meninggal saat berada di rumah sakit. Padahal ketiga jenazah itu dijanjikan akan dikirim ke Indonesia setelah dilakukan kremasi.
Kejadian ABK dibuang ke laut ini tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera China berlabuh di Busan, Korea Selatan.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629, terang pernyataan Kemlu RI.
Kemlu RI juga akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah.
Penjelasan akan diminta soal apakah pelarungan sudah sesuai ketentuan ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Internasional, dan tentang perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.
Peristiwa ini disebut Kemlu RI terjadi di Selandia Baru, dan telah ditangani oleh perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan.
Sementara itu KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia, sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan kerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
“Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.”
“Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga,” pungkas bunyi pernyataan tersebut. [rif]