INDOPOLITIKA.COM- Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah milik dua tersangka kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Hendrisman merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya, sedangkan Hary Prasetyo merupakan mantan Direktur keuangan Jiwasraya. Hendarisman dan Hary merupakan salah dua dari lima tersangka kasus Jiwasraya.
“Saat ini penyidik menggali bukti-bukti keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap lima orang tersangka (termasuk HR dan HP) yang kemarin telah dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Berdasarkan pantauan Indopolitika.com, dalam proses penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik membawa dua kendaraan milik Hendrisman Rahim ke tempat parkir Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/01/2020). Dua kendaraan itu diboyong menggunakan truk towing.
Adapun dua kendaraan yang disita itu terdiri dari Mobil Mercedes Benz 300 B 737 DIR dan Motor Harley Davidson B 6035 WGL. Hari mengatakan, hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.
“Nanti apa saja yang disita (dari penggeledahan itu) besok saya informasikan karena masih proses,” demikian tutup Hari.[sgh]