Peran 2 Tersangka Kasus Novel Baswedan: RB Yang Nyiram Air Keras, RM Kendarai Motor

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Polisi membeberkan peran dua tersangka dalam kasus penyiraman air keras pada penyidik KPK, Novel Baswedan. RB berperan sebagai penyiram air keras dan RM yang mengendarai motor.

“Ada yang nyopir dan ada yang menyiram. [Yang menyiram] RB,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di kawasan Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).

Muat Lebih

Lantas apa motif dari kedua tersangka ini hingga begitu tega menyiram air keras kepada Novel Baswedan. Terkait motif ini Argo belum mau merincinya.

“Pada prinsipnya, bahwa keterangan itu semua sudah kami tanyakan di berita acara, nanti kita buka di pengadilan. Semuanya sudah kami tanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologinya, ditanyakan semuanya. Tapi kan polisi bukan untuk menghakimi, tapi membuktikan. Makanya hasil dari pada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan,” jelas Argo.

Kedua tersangka hari ini telah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri. RB dan RM menurut Argo telah ditahan per Sabtu (29/12) hari ini hingga 20 hari ke depan.

Sekadar informasi, kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Dia disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.

Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.

TGPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus korupsi e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah jadi Kapolri.[sgh]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *