Perda Baru, Pemilik Mobil di Depok Kudu Punya Garasi

INDOPOLITIKA.COM – Pemilik mobil di Kota Depok harus memiliki garasi. Sebab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda baru, yang mengatur soal kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, Raperda ini merupakan hasil usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. “Setelah disahkan Raperda ini akan dibahas di panitia khusus (Pansus),” kata Yeti, Kamis (9/1/2020).

Bacaan Lainnya

Yeti mengatakan, kerja pansus nantinya akan mengevaluasi hasil pengesahan raperda itu untuk nantinya diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok sebagai mekanisme pelaksanaannya. “Ada beberapa masukan untuk pansus nanti, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok,” kata dia.

Yeti mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik.

“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyediaan sarana, pemerintah daerah harus menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan dalam upaya implementasi aturan tersebut. “Tahapan-tahapan itu akan dilakukan selama dua tahun, jadi sejak ditetapkan oleh DPRD, satu tahun ini kita mulai susun perwalnya. Kemudian di tahun berikutnya sosialisasi, pendampingan dan sebagainya,” kata Dadang.

Ia mengatakan implementasi aturan ini merupakan upaya membangun peradaban sehingga memerlukan tahapan yang panjang. “Yang penting nanti muncul keteraturan di tengah warga, jangan sampai adanya aturan ini jadi malah memberatkan,” kata Dadang.

Ia pun berjanji akan membenahi penyediaan transportasi publik di Kota Depok, “Kita terus membenahi angkutan kota, mulai dari JR Connection yang sedang kita bangun, angkutan poin to poin dan angkutan ber AC, itu yang sedang diprioritaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Depok,” kata Dadang.

Diketahui, pengesahan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau Perda Garasi ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2020. Raperda ini disahkan bersama tiga raperda lainnya yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, Pajak dan Retribusi RSUD, dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.[ab]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *