Peringatan untuk Para Menteri, Jangan Ada Pasal Titipan di RUU Omnibus Law

INDOPOLITIKA.COM – Memimpin rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri/kepala lembaga, Jokowi mengingatkan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Untuk Cipta Lapangan Kerja yang akan disampaikan kepada DPR  pertengahan Januari nanti mencakup 11 (sebelas) klaster yang melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga (K/L).

Untuk itu, Jokowi meminta agar visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya, dan harus betul-betul sinkron, terpadu. Dalam ratas ini, Jokowi menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian.

Bacaan Lainnya

Pertama, substansi dari RUU ini mencakup sebelas klaster yang melibatkan 30 Kementerian dan Lembaga. “Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya, dan harus betul-betul sinkron, terpadu,” jelas Jokowi.

“Dan saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung keinginan-keinginan Kementerian dan Lembaga, ndak. Jangan sampai hanya menampung, menampung, menampung keinginan tetapi tidak masuk kepada visi besar yang sudah bolak-balik saya sampaikan,” sambungnya.

Jokowi bahkan mengingatkan agar selalu dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *