Perkuat Pasukan di Kawasan Perairan Natuna, Bakamla Kirim Tambahan Kapal

INDOPOLITIKA.COM – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, pihaknya telah mengirim kapal-kapal untuk memperkuat kawasan perairan Natuna, Kepulauan Riau.

“Jelas, saya saja sudah kirim lagi kok. Itu dinamika. Jadi tidak usah rapat pun sudah otomatis itu. Itu kewenangan di satuan masing-masing. Yang jelas tadi adalah sudah disampaikan Bu Menlu, itulah sikap kita,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, jumat (3/1/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Taufiq mengatakan, dalam kondisi saat ini, Bakamla tetap berada di depan melakukan patroli di perairan Natuna, Kepulauan Riau. TNI pun kata dia, berada di belakang Bakamla untuk memberikan bantuan saat dibutuhkan.

“Pasti ada. TNI pun pasti mengerahkan kekuatan juga. Tapi dalam kondisi damai saya bilang memang Bakamla di depan. Orang sekarang lebih senang menggunakan white hull, daripada grey hull. Karena kalau kapal perang kan tensinya agak berbeda. Jadi Bakamla tetap di depan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

“Kami baru saja selesai melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna. Dalam rapat tadi ada empat kesimpulan. Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cina di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia,” ujar Retno.

Kedua lanjut Retno, wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia sendiri telah diakui dan penetapan oleh hukum internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, dengan Cina sebagai salah satu anggota UNCLOS 1982.

“Ketiga, Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi UNCLOS 1982,” tegasnya.

Keempat, sambung Retno, Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash nine sepihak (Klaim sepihak) yang dilakukan oleh Tiongkok. “Sebab negara Tiongkok, tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS1982,” pungkasnya.{asa}

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *