INDOPOLITIKA.COM – Larangan ojek online untuk mengangkut penumpang di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ramai diperbincangkan. Hal itu dikarenakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 pengendara sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dalam hal tertentu.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB pengendara sepeda motor berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengantarkan barang.
Melihat hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengamini bahwa status PSBB memang belum benar-benar maksimal.
“Saya lihat mungkin sebagian di antaranya (warga) keluar untuk bekerja. Tetapi di luar itu memang PSBB ini juga akan semakin sulit jika aturan yang mengiringi atau aturan yang mengaturnya PSBB itu tidak tegas,” ujar Saleh lewat keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).
Pun demikian dengan perbedaan aturan antara Permenkes dan Permenhub tersebut. Baginya, kedua aturan tersebut sulit diterapkan di tengah masyarakat yang saat ini melaksanakan PSBB.
“Jadi, dari sisi aturan hukum aja ini sudah berbeda, ini tentu menyulitkan masyarakat untuk ikut menaati,” katanya.
Masyarakat memiliki dua payung hukum yang berbeda dan keduanya bisa saja digunakan lantaran dua peraturan menteri tersebut bertentangan.
“Jadi kalau dia tidak menaaati Permenkes, itu tidak bisa dikatakan melanggar. Karena ada payung hukum lain yang ada di dalam Permenhub. Jadi tetap aja kalau orang mau bawa penumpang dengan ojek online tidak ada masalah karena ada aturan yang melindunginya,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo tidak menampik, ada dualisme peraturan terkait ojek online mengangkut penumpang.
“Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan ojek online boleh mengangkut penumpang,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020).
Dia menuturkan, segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan. Khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta.
“Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojek online hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang,” ucapnya. [rif]