INDOPOLITIKA.COM- Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) tidak akan mempersulit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ingin turun kelas perawatan. Hal itu menyusul penerapan kenaikan iuran tarif BPJS sebesar 100 % akan diberlakukan mulai 1 Januari tahun depan, 2020.
Dampak dari kenaikan iuran ini salah satunya adalah adanya perpindahan kelas pada peserta (JKN). Misalnya dari kelas I ke kelas II atau dari kelas II ke kelas III.
Kepala Humas BPSJ Kesehatan Anas Ma’ruf mempersilahkan bagi penerima JKN mengurus perubahan kelas perawatan dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, Mobile Customer Service, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN. Kata dia, pihaknya akan membantu mempermudah pengurusannya.
“Kalau mau turun (kelas), silahkan, dipermudah. Boleh pakai aplikasi boleh manual datang langsung. Berlakunya 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Anas menjelaskan bagi peserta JKN yang sudah melakukan perubahan kelas perawatan, maka perubahan itu akan berlaku mulai bulan depannya.
“Ini memang untuk memudahkan. Kalau mendaftar Desember, nanti berlakunya bulan depannya,” sebutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada akhir Oktober lalu. Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.[pit]