PHK 130 Buruh, PT Mardec Musi Lestari Dilaporkan Serikat Buruh ke Polisi

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kabupaten Banyuasin menilai PHK massal terhadap 130 karyawan PT Mardec Musi Lestari tidak memiliki dasar hukum dan menunjukkan arogansi perusahaan.

“Ini merupakan preseden buruk bagi penegakkan hukum perburuhan di Kabupaten Banyuasin. Perusahaan begitu arogan terhadap serikat dan buruh. Dengan PHK ini jelas tidak ada nilai-nilai kemanusiaan di tengah merebaknya virus Corona,” papar Hariyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Indopolitika, Senin (6/4/2020).

Muat Lebih

PHK massal di tengah pandemi Covid-19 ini terjadi setelah karyawan PT Mardec Musi Lestari yang tergabung dalam serikat buruf FBI menggelar aksi mogok kerja kedua pada 24 – 30 Maret 2020. Aksi mogok sebagai upaya menuntut hak hak para buruh kepada perusahaan tersebut.

Akibat aksi Mogok itu, manajemen PT Mardec Musi Lestari mem-PHK karyawan yang terlibat aksi mogok dengan dasar UU No 13 tahun 2003 pasal 161. Dalam pasal itu disebutkan bahwa karyawan yang tidak hadir secara berturut turut selama 5 hari tanpa ada pemberitahuan tertulis, dianggap mengundurkan diri.

Menanggapi keputusan ini, Hariyadi menilai PHK itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan UU no.13 tahun 2013 tidak bisa dijadikan dasar hukum. Sebelum aksi mogok kita sudah memberitahukan melalui surat ke Disnakertrans Banyuasin pada 11 Maret 2020. Bahkan surat pemberitahuan juga disampaikan ke PT Mardec Musi Lestari. Namun hal itu dijawab dengan keluarnya surat peringatan (SP).

“Dilihat dari proses ini jelas PT Mardec Musi Lestari telah melanggar undang undang No 13 tshun 2014 pasal 186. Atas dasar ini FBI wilayah Sumsel dan Banyuasin akan melaporkan ke pihak kepolisian, karena ada unsur pidana,” kata Hariyadi. (rma)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *