INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menghentikan kerja lembaga ad hoc di daerah menyusul penundaan Pilkada Serentak 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19).
Seluruh tahapan pilkada yang melibatkan lembaga ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dihentikan untuk sementara waktu.
“Jadi posisi saat ini semua kegiatan tahapan pilkada ditunda, semua badan ad hoc dibekukan, dan seluruh jajaran KPU menerapkan mekanisme WFH (work from home),” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Selasa (31/3/2020).
KPU RI menuangkan keputusan itu dalam Surat bernomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 bertanggal 24 Maret 2020. Dalam surat itu, KPU di tingkat kabupaten/kota diminta menggeser jadwal kerja para lembaga ad hoc. Di saat bersamaan, KPU di daerah diminta untuk menyetop pencairan honor bagi petugas lembaga ad hoc.
Honor untuk petugas PPK dan PPS bervariasi. Namun Kementerian Keuangan menetapkan batas maksimal honor mereka di angka Rp 2,2 juta per bulan. “Sebagai konsekuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kabupaten/Kota hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS,” tulis KPU RI dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 tak jadi digelar pada 23 September 2020. Pemerintah, KPU RI, dan DPR RI menyepakati penundaan gelaran tersebut. Namun belum ada waktu pasti gelaran tersebut.[ab]