Pilkada Ditunda, KPU Tangsel Tunggu Putusan Resmi Pusat

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu pengumuman resmi KPU RI terhadap penundaan sejumlah tahapan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), yang sebelumnya dijadwalkan pada (23/9/2020) mendatang.

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menjelaskan, penundaan Pilkada yang telah disepakati KPU RI, Kemendagri dan Komisi II DPR RI itu, sudah ditindaklanjuti sebagian oleh KPU Tangsel dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).

Muat Lebih

“Kita masih menunggu resminya dari KPU RI. Ada beberapa tahapan yang memang resmi diumumkan oleh KPU RI itu ditunda, dan kita tindak lanjuti kita buat surat keputusan. Tapi untuk anggaran Pilkada apakah dikembalikan atau seperti apa, kita masih tunggu aturannya,” ungkap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, dikonfirmasi Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, penundaan tahapan dalam Pilkada Kota Tangsel, yang sudah di SK-kan itu diantaranya, berkaitan dengan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, yang telah selesai seluruh tahapan seleksinya.

Sementara untuk proses perektrutan sampai pelantikan PPK (panitia pemungutan kecamatan), telah dirampungkan. Bahkan telah diberikan honornya di bulan Maret ini.

“Yang resmi di tunda itu, pertama pelantikan PPS. Kedua verifikasi calon perseorangan dan itu tidak ada yang mendaftar,  ketiga pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), keempat pemutakhiran data pemilih itu sendiri atau coklit. Untuk NPHD, dari total pagu Rp68 miliar baru Rp6 miliar yang diberikan pada tahap I 2019 kemarin,” terang dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Tangsel, menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada Tangsel, 2020 sebesar Rp68 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp6 miliar diantaranya, sudah diberikan kepada KPU Kota Tangsel di tahun 2019.

“Tahap pertama di tahun 2019 itu Rp 6 miliar, harusnya awal tahun 2020 ada tahap berikutnya, tapi itu enggak ada. Kalau dikembalikan, kita masih menunggu bagaimana caranya. Yang dikembalikan itukan Rp6 miliar kemarin, dan itu juga sudah terserap untuk beberapa kali sosialisasi, Bimbingan Teknis (Bimtek) kemudian juga ada penyelenggaran lain,” kata dia.

Bambang merincikan, sejumlah kegiatan yang sudah berjalan sejak tahun 2019 sampai Maret kemarin, diantaranya adalah perekrutan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), tahapan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan.

“Walaupun engga ada yang mendaftar, tapikan kita membuka layanan,  lalu seminggu terkahir tahapan penyerahan kita juga tiga terkahirnya itu buka sampai jam 00.00 WIB malam. Jadi ada konsekuensi yang banyak mengeluarkan biaya. Sosialisasi-sosialisasi ke kampus-kampus, sekolah,” ucapnya.

Dengan adanya penundaan ini, pihaknya mengaku juga telah berkomunikasi dengan Pemkot Tangsel, untuk tetap fokus menyelesaikan persoalan pandemi korona.

“Komunikasi sudah, satu sisi Pilkada penting, tapi urusan covid-19 ini juga sangat penting. Maka dengan penundaan ini, kami ingin Pemerintah Kota jadi lebih foukus. Selanjutnya, terkait aturan dan ketentuan lain dalam Pilkada, kami didaerah menaati keputusan KPU RI,” tandasnya.

Berkaitan dengan telah diumumkan, rencana penundaan tahapan Pilkada se-Indonesia, oleh KPU RI ini, maka pihaknya masih menunggu surat resmi KPU RI terkait penundaan tersebut.

“Secara resmi KPU Tangsel, masih menunggu surat resmi dari KPU RI dan apa saja yang perlu di lakukan oleh KPU di Kota Tangsel, nantinya,” tambahnya. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *