INDOPOLITIKA.COM — Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 4 Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 dibacakan pada Selasa (16/2/2021) sore.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan Pemohon serta dalil lainnya, mampu memengaruhi pilihan pemilih di TPS terkait dan/atau berpengaruh pada hasil rekapitulasi perolehan suara.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perseslihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Enny.
Terkait kedudukan hukum, Enny menyebut Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena ambang batas selisih suara. Ia menyebut Pasal 157 ayat (1) huruf b UU 10/2016 menyatakan bahwa jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 168.155 suara (total suara sah), yakni 2.522 suara.
“Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 47.161 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 56.536 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 56.536 suara dikurangi 47.161 suara yakni 9.375 suara (5,6%) atau lebih dari 2.522 suara,” urai Enny.
Sebelumnya, Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 213/PL.02.6-Kpt/6202/Kab-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2020.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara pemohon secara masif. Pemohon mendalilkan memperoleh sebesar 47.161 suara. Sedangkan penghitungan manual yang dilakukan oleh Tim Pemohon menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 5 ribu suara, sehingga perolehan suara pemohon yang seharusnya adalah sebanyak 52.161 suara.
Pengurangan suara Pemohon disebabkan KPPS tidak menjalankan prosedur pemilihan sebagaimana mestinya yang menyebabkan ketidaksesuaian data sehingga mengakibatkan pengurangan suara pemohon dan/atau penambahan suara bagi pasangan calon lain. Selain itu, lanjutnya, banyaknya pemilih yang tidak memiliki Surat Undangan (Form C6) melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan KTP yang dengan tidak sengaja dicatatkan dalam daftar hadir pemilih oleh petugas sehingga berpotensi terdapat pemilih tidak sah sebanyak 5.633 orang.(ind)