INDOPOLITIKA.COM – Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur menangkap Tumpak Andi Fernandus (27), Rince Fransina (18), dan Agnes Junita Sari (28). Ketiganya disangkakan melakukan penculikan anak yang beraksi di Kampung Bulak RW16, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Komplotan penculik anak tersebut menculik balita berusia 10 bulan menjual korban melalui akun media sosial Facebook. Balita malang itu dijual seharga Rp 2 juta oleh pelaku kepada seorang warga di Makasar, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Fadholi mengatakan, RF dan TAF diciduk dari rumah mereka di Koja, Jakarta Utara, pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya pada Rabu, 29 Januari 2020.
“Bayi malang tersebut dijual kedua pelaku kepada warga berinisial AJS seharga Rp2 juta,” kata Fadholi kepada wartawan Sabtu (1/2/2020).
Kronologi kejadian berawal saat korban berinisial AZ (10 bulan) dilaporkan hilang dari rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB karena dibawa oleh dua pelaku yang tidak dikenal.
Selanjutnya orang tua korban bernama Balvas Farid Azka (30) membuat laporan ke Mapolsek Duren Sawit.
Dari keterangan pelapor, kata Fadholi, penyelidikan mengarah pada tersangka Tumpak Andi Fernandus dan seorang perempuan Rince Fransina.
Polisi menuju ke lokasi persembunyian di Kompleks Cakrawala 2 Blok A nomor 9 RT04/07, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
“Keduanya mengaku telah mengambil anak korban tanpa izin, di rumah kontrakan kakak korban di Kampung Bulak RW16, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi, kata dia, AZ ditawarkan dijual melalui sosial media Facebook dengan harga Rp6 juta dan ditanggapi oleh tersangka Agnes Junita Sari.
“Mereka bersepakat AZ ditebus Rp 2 juta,” katanya.
Hari mengatakan AZ diantar oleh Tumpak Andi menggunakan mobil sewaan untuk diserahkan kepada Agnes di Jalan Sarbini III RT04/RW06, Makasar, Jaktim.
“Setelah terjadi transaksi, pelaku pun kabur,” katanya.
Akibat ulah tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI No 35/2014, tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami masih terus menggali kasus penculikan tersebut guna membongkar dugaan sindikat penjualan anak,” ujarnya. [rif]