Polisi Duga Sunda Empire Sebarkan Hoax

INDOPOLITIKA.COM – Polisi masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus Sunda Empire. Penyidikan dilakukan mulai dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

“Sementara ini sedang dikaji bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan dan juga keterangan ahli,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Bacaan Lainnya

Asep pun menuturkan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, dugaan sementara Sunda Empire melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Dugaan Penyebaran Berita Bohong.

“Sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 1946 KUHP terkait dengan Dugaan Penyebaran Berita Bohong,” katanya.

Sejauh ini, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa Polda Jawa Barat. Selain memeriksa saksi, polisi akan memintai keterangan sejumlah ahli. Empat ahli yang sedianya akan dimintai keterangan yakni ahli bahasa, ahli pidana, ahli sosiologi dan ahli sejarah. “Ahli tersebut mulai dari ahli bahasa ahli pidana, ahli sosiologi dan juga ahli sejarah,” kata Asep.

Asep menjelaskan, pemeriksaan ahli dilakukan guna menguatkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi lainnya, apakah ada unsur pidana dalam kasus Sunda Empire? “Jadi teman-teman polisi atau penyidik tidak menilai dan memutuskan sendiri, tetapi juga meminta pendapat pandangan dan pendapat dari ahli,” ujarnya.

Polda Jawa Barat meningkatkan kasus Sunda Empire dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat sudah memeriksa delapan saksi.[ab]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *