INDOPOLITIKA.COM – Patroli siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berbuah manis. Sebuah rumah yang menjadi markas judi online di Kawasan Teluknaga, Tangerang, berhasil diungkap.
Saat dilakukan penggerebekan, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap 11 orang tersangka.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully membenarkan hal itu.
“Ada 11 orang yang diamankan,” kata AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 April 2024.
AKBP Titus mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak Ditreskrimsus melakukan patroli siber.
“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” katanya.
Namun Titus belum bisa menjabarkan secara detail terkait kasus penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Minggu (29/4).
“Besok rencana kita akan laksanakan rilis, ” ucapnya.
Sebelumnya, dalam video, tampak pihak kepolisian melakukan penggerebekan markas judi online di tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.
Tampak sejumlah pria digelandang pihak kepolisian untuk menunjukkan lokasi operasional judi online.
Salah seorang tersangka juga memperlihatkan monitor operasional judi online. Dia lantas dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak kepolisian. [Red]