INDOPOLITIKA.COM – Polda Jawa Timur akan memanggil sejumlah selebriti yang diduga terkait dengan investasi bodong MeMiles, termasuk Mulan Jameela. Jika polisi bersikukuh ingin memeriksa Mulan maka harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo.
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai dengan UU MD3, pihak kepolisian harus izin dengan Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan dalam kasus investasi bodong itu. Sebab, saat ini Mulan Jameela merupakan anggota dewan komisi VII DPR RI.
“Kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin Presiden,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/1/2020).
Dasco juga mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan ke polisi bahwa Mulan Jameela hanya diundang sebagai pengisi acara dalam kegiatan itu.
“Nah kalau sudah kemudian diberikan penjelasan, Kapolda Jatim tetap ngotot mau manggil ya ikuti saja prosedur yang ada. Kita akan minta Mulan Jameela mengikuti prosedur yang ada juga,” kata Dasco.[ab]