INDOPOLITIKA.COM- Anggota Polsek Telanaipura, Kota Jambi berhasil mengamankan dua orang satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga telah menyebarkan brosur terkait ajaran agama baru bernama Yehua kepada warga kawasan Gotong Royong.
“Setelah menerima laporan dan aksi kedua orang itu meresahkan masyarakat, anggota kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang baru usai menyebarkan ajaran agama baru bernama Yehua, dan kedua orang tersebut kini sudah diamankan di mapolsek oleh tim,” kata Kapolsek Telanaipura Ajun Komisaris Yumika, di Jambi, Rabu (22/01/2020).
AKP Yumika mengatakan, kedua orang tersebut adalah L warga Indonesia, dan J, seorang WNA. J diketahui sudah menetap di Jambi selama kurang lebih tiga tahun. Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kesbangpol. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Dalam operasinya, setelah menyebarkan brosur, keduanya mengajak masyarakat untuk mengakses sebuah website JW.Org agar masyarakat bisa lebih mendalami terkait ajaran agama baru tersebut. Polisi masih mendalami kasus itu untuk mengungkap apakah benar atau tidak ajaran tersebut dan terkait ajaran apa dan apa yang mereka sampaikan, bagaimana bisa meresahkan masyarakat.[sgh]