INDOPOLITIKA.COM – Mabes Polri mengatakan berkas kasus dua tersangka RB dan RM pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Fakta-fakta kejadian akan dibuka saat persidangan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas dua tersangka penyiraman pada 15 Januari 2020. Dia menegaskan akan membuka seluruh fakta-fakta penyiraman mulai dari kronologi hingga hasil laboratorium forensik di pengadilan.
“Berkas sudah dikirim (di Kejati), biar di sana saja nanti. Kan sama saja (lewat persidangan) diungkap juga karena sudah dikirim berkasnya,” katanya di Bareskrim, Kamis (30/1/2020).
Kini pihaknya tengah menunggu Kejaksaan meneliti berkas perkara tersebut. Jika nantinya oleh dinyatakan telah rampung alias P21 maka kedua tersangka yakni RB dan RM akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Jika berkas dinyatakan belum rampung, maka pihaknya siap melengkapi berkas perkara tersebut untuk kemudian dilimpahkan kembali sampai dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, Polisi menangka RB dan RM di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan anggota polisi aktif Brimob Polri. Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.
Saat pelimpahan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, seorang tersangka berinisial RB sempat meneriakkan alasan dia menyerang Novel.
“Tolong dicatat, saya tak suka Novel, karena dia pengkhianat,” teriaknya. [rif]