Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyebar Berita Adanya Virus Corona di Kaltim

INDOPOLITIKA.COM – Polisi menetapkan dua tersangka penyebaran berita bohong (hoax) mengenai adanya Novel Coronavirus (nCov) atau yang akrab disebut Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kedua tersangka berinisial KR dan FB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka diduga  memposting atau menggunggah berita bohong di akun media sosial Facebook Kazahra Tanzania. Pada akun itu, keduanya menyebut ada pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. “Keduanya sudah diamankan oleh polisi,” kata Argo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/20).

Bacaan Lainnya

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Sim Card dan print out postingan atau unggahan di akun Facebook tersebut.

“Tentunya, ini yang jadi alat bukti oleh penyidik melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut,” lanjut Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kabar ini bisa meresahkan dan kemudian oleh penyidik Polda Kaltim sudah melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menemukan dua pelaku ini. Kami imbau juga masyarakat Balikpapan waspada, dan menggunakan masker,” imbuh Argo. [rif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *