Polisi Tindaklanjuti Laporan MAKI Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT Hanson

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM- Laporan yang dilayangkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal pada Rabu (08/01/2020) akan ditindaklanjuti polisi.

LSM MAKI menduga tindak pidana itu melibatkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Muat Lebih

Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya sudah menerima aduan tersebut dan bakal menindaklanjutinya. Menurutnya, untuk saat ini, kepolisian akan mempelajari aduan LSM MAKI tersebut.

“Iya sudah ada (laporannya), akan kami cek,” tuturnya, Kamis (09/01/2020).

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman datang ke Bareskrim untuk mengadukan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri. Adapun laporan itu atas dugaan pelanggaran UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal.

Boyamin menduga bahwa PT Hanson International melakukan pelanggaran karena mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan investasi, padahal perusahaan itu bukan korporasi perbankan. Selain itu, PT Hanson International juga diduga telah membuat laporan keuangan fiktif ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Total jumlah kerugian negara yang timbul akibat peristiwa dugaan tindak pidana itu mencapai Rp 2,4 triliun.

“Kerugian akibat peristiwa itu mencapai Rp 2,4 triliun. Kami minta Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ini,” katanya.[sgh]

Pos terkait


Deprecated: file_exists(): Passing null to parameter #1 ($filename) of type string is deprecated in /home/indr1778/public_html/bengkulu/wp-includes/comment-template.php on line 1628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *