Politisi PDIP Aria Bima Harap UU Pilkada Direvisi Setelah 2024, Begini Penjelasannya

  • Whatsapp

INDOPOLITIKA.COM – Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Aria Bima meminta seluruh Anggota DPR RI dapat bersatu secara konsisten mengawal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada dapat diimplementasikan di tahun 2024. Hal itu disampaikannya menyusul mencuatnya wacana publik mengenai pro-kontra pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

“Kita menginginkan adanya konsolidasi demokrasi di Indonesia supaya demokrasi ini yang tadinya kurang sempurna menjadi pas lah, menjadi cocok, semakin tepatlah. Karena itu kita harus konsekuen, kita harus konsisten, jangan sampai kita melecehkan hasil yang kita buat sendiri,” ujar Aria saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Muat Lebih

Wakil Ketua Komisi VI DPR ini menjelaskan, proses perubahan undang-undang seharusnya dilaksanakan ketika undang-undang yang sudah berjalan tidak terimplementasi dengan baik. Menurutnya, memaksakan perubahan regulasi ketika regulasi tersebut belum berjalan merupakan sebuah proses berpolitik yang kurang baik.

“Maka untuk itu, terkait dengan usulan-usulan untuk mengamandemen UU Pilkada yang belum dilaksanakan secara serentak di tahun 2024, ini sangat tidak baik dalam proses kita berpolitik. Kita akan mengalami satu, merk kelembagaan kita akan jatuh karena sesuatu yang kita buat akhirnya tiba-tiba kita inginkan untuk kita ubah,” ucap Aria.

Maka untuk itu walaupun ada beberapa anggota dewan yang meminta UU tersebut direvisi, Aria berharap keinginan tersebut ditunda dulu demi kebaikan bersama. “Saya sangat berharap UU ini nanti kita ubah kalau memang Pilkada 2024 itu mengalami berbagai kendala. Walaupun mungkin memang visi teman-teman sudah melihat adanya kekurangan-kekurangan yang harus kita perbaiki,” tutupnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan, fraksi-nya mendukung pelaksanaan Pilkada dilaksanakan terpisah dari Pilpres di tahun 2022 dan 2023. Ia berujar apabila dilaksanakan secara serentak di 2024 sesuai dengan yang disampaikan pemerintah, kesannya terlalu memaksakan dan akan membuat KPU kewalahan.

Hal tersebut disampaikan Herman dalam interupsi rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Menurutnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus menjadi hal yang urgent untuk dibahas saat ini.

“Saya memiliki catatan bahwa Pemilu 2019 ketika Pilpres dan Pileg digabungkan, telah menyebabkan ratusan penyelenggara pemilu meninggal dunia. Semua pihak harus menampung aspirasi dari masyarakat dan jangan sampai ada inkonsistensi dalam pembahasan RUU Pemilu,” ucap Herman.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengindikasikan akan terlihat siapa yang diuntungkan dan dipentingkan jika Pilkada dilakukan di 2024. Ia pun mempertanyakan nasib 278 daerah yang nantinya akan melakukan penunjukkan pelaksana tugas, sehingga menyebabkan kekosongan pemerintahan di daerah.

“Tentu ini juga akan menjadi masalah tersendiri begitu juga dengan penganggaran, bayangkan saja jika Pilkada, Pilpres, Pileg digabungkan di tahun 2024, akan sangat membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentu ini akan terjadi ketidakseimbangan anggaran,” ujarnya. Dia mengajak semua pihak untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut, apakah Pilkada dilaksanakan di 2024 atau memundurkannya menjadi tahun 2027. [ind]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *